-->
Minggu, 10 Januari 2016

INI TIGA MACAM TALAK YANG WAJIB ANDA KETAHUI DALAM ISLAM



Permasalahan rumah tangga sering kali menjadi penyebab banyak pasangan yang memilih jalan perpisahan. Akan tetapi, tidak jarang setelah bercerai banyak pasangan yang akhirnya menyesal dan ingin kembali membina rumah tangga seperti sedia kala atau lebih dikenal dengan rujuk.

Bila seorang suami telah menceraikan istrinya, maka ia boleh bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali. Dengan syarat bila keduanya sudah betul-betul hendak berbaikan kembali. Artinya pasangan tersebut sudah sama-sama mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu sama lain.

Namun jika ingin rujuk ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni mengenai talak yang telah dijatuhkan. Ternyata ada beberapa jenis talak menurut agama Islam. Ada talak yang masih bisa membuat pasangan itu rujuk kembali dan ada juga yang tidak. Berikut informasi selengkapnya.

1. Talak Raj’iy
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk kembali kepada istrinya. Allah SWT berfirman:

Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)

Dalam suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku kembali” (H.R. Muslim)


INI TIGA MACAM TALAK YANG WAJIB ANDA KETAHUI DALAM ISLAM - Resep Masakan, Tips Sehat, Berita Popular Indonesia

Baca Juga Resep Lainnya di Bawah Ini:

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+