-->
Selasa, 12 Januari 2016

Sadis KeJaksaan Memusnahkan 161 Unit Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD

Kejari Karanganyar Musnahkan 161 Unit Televisi Rakitan

 Seorang Lulusan SD 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 161 unit televisi rakitan yang di sita dari hasil penggerebekan di rumah Muhammad Muslim bin Amri warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar. 

Meski hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar, ternyata dia handal di bidang elektronik. Namun kehandalannya membuat ia harus berurusan dengan polisi karena memproduksi televisi dari barang bekas dan menjual bebas tanpa izin.

Sadis KeJaksaan Memusnahkan 161 unit televisi rakitan Seorang Lulusan SD 


Dia handal merakit tabung-tabung komputer bekas yang dibelinya menjadi televisi, untuk casing dan remote dia membelinya di pasaran yang banyak tersedia lalu untuk kemasan ia memesan kardus sesuai merek. Dia tidak pakai merk terkenal tapi membuat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron.

Setiap hari dia berhasil merakit sekitar 30 unit pesawat televisi yang rata-rata ukuran televisi 14 inchi hingga 17 inchi. Televisi hasil rakitannya tersebut kemudian dia pasarkan tak hanya di dalam wilayah Solo Raya saja. Namun hingga ke luar daerah. Televisi hasil rakitannya tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp 600.000 sampai Rp 700.000 tiap unit.

Terdakwa divonis bersalah karena berani memroses dan memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.


Sadis KeJaksaan Memusnahkan 161 Unit Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD - Resep Masakan, Resep Kue Kering, Resep Kue Basah

Baca Juga Resep Lainnya di Bawah Ini:

Tags :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+