-->
Kamis, 04 Februari 2016

Astaga.......Pengacara Jessica Ternyata Tersangka - Resep Masakan






Kasus Jessica K Wongso tak henti hentinya jadi trending topik di dunia maya, kali ini yang menjadi sorotan adalah pengacara jessica Sendiri... Ada apakah gerangan?...
Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna Salihin, tercatat sebagai jadi status tersangka di Polrestabes Surabaya. Yudi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada 2013 silam‎.
Yudi membenarkan informasi itu. Tetapi, soal status penyidikannya, Yudi mengaku, masih mengambang.
"Itu kasus sudah lama, 3 tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," kata Yudi, Kamis, 4 Februari 2016.
Menurut Yudi, ketika itu dia sedang membela seorang murid sorang siswa SMP GIKI berinisial FA. Yudi mengatakan kala itu FA dianiaya oleh seorang guru yang bernama Saul Krisdiono.
Saat kasus itu bergulir, Yudi mengaku, mengadukan Saul Krisdiono karena menganiaya murid tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Kementerian Kebudayaan ‎dan Pendidikan.
Tetapi, dalam aduan itu Saul melaporkan balik Yudi ke Polrestabes Surabaya dalam pencemaran nama baik.
‎Alhasil, laporan itu berbuntut pada penetapan tersangka Yudi. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menggugat hal itu dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 10 Oktober 2015, gugatan praperadilan itu berlangsung. Tapi ditolak majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski ditolak, Yudi menyebut, majelis hakim menggarisbawahi hasil praperadilan. Dia mengatakan, hasil praperadilan itu menyatakan jika advokat atau pengacara tidak boleh dituntut saat membela seorang klien.
"Intinya hakim mengatakan, advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang! Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," kata dia menegaskan.
Yudi menjelaskan, Saul yang memperkarakan kasus itu sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, kurungan penjara selama 3 bulan serta denda Rp 40 juta.
Yudi siap bila ada yang memperkarakan kasus itu kembali ke ranah hukum. "Tanya sama yang ngasih info ini. Saya siap di penjara bila terbukti bersalah," ujarnya. (dream.co.id)

from Redaksi Tiga http://ift.tt/1L1ztri
Astaga.......Pengacara Jessica Ternyata Tersangka - Resep Masakan, Resep Kue Kering, Resep Kue Basah, Tips Sehat, berita Popular

Baca Juga Resep Lainnya di Bawah Ini:

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+