Semenjak adanya himbauan dari kepolisian mengenai perbedaan razia bodong dan razia resmi, masyarakat menjadi lebih cerdas dalam menyikapi razia yang seringkali diadakan oleh kepolisian dalam menegakkan undang undang lalu lintas.
Ini dikarenakan adanya berberapa razia bodong yang sempat terekam kamera. Masyarakat yang dihimbau untuk menanyakan surat kelengapkapan razia kendaraan sebagai syarat resmi razia kendaraan yang diadakan oleh kepolisian.
Namun apa yang dialami oleh netizen ini sepertinya akan semakin memperburuk citrakepolisian, pasalnya dalam sebuah razia yang dilakukan di sekitar Kalimalang, Jakarta Timur tanggal 25 Desember 2015 kemarin netizen ini didorong hingga jatuh oleh oknum kepolisian
Tanya surat tugas razia malah didorongCurhatan Fitra di FacebookSebenarnya boleh tidak tanya surat tugas?waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor
tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor
penanggung jawab serta daftar petugas
tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor
penanggung jawab serta daftar petugas
Netizen yang bernama Fitra Apriliansyah ini pada 25 Desember 2015 kemarin mengalami kejadian yang saat tidak mengenakkan. Di sekitar Kalimalang, Jakarta Timur Fitra merasa kaget dengan adanya razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian karena tidak adanya tanda tanda razia kepolisian yang dipasang sebelum lokasi razia.
Saat diberhentikan Fitra menanyakan kelengkapan surat surat razia sebagai tanda kalau razia yang dilakukan adalah razia resmi. Selain itu Fitra juga menanyakan papan tanda razia yang tidak ada.
Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Fitra akhirnya malah didorong oleh polisi yang kesal dengan pertanyaan Fitra hingga jatuh dan mematahkan tuas rem sebelah kirinya. Sang atasan yang datang juga tidak memberikan jawaban memuaskan dan kembali berbelit belit dengan beribu alasannya.
Hingga akhirnya Fitra terkena tilang..
Dalam akun Facebooknya Fitra menceritakan kejadian yang menimpanya dengan sangat lengkap. Ia juga sangat menyayangkan sikap polisi yang sangat arogan seperti ini.
Saya mau share pengalaman saya siang ini. Kejadian di arah jalan masuk kalimalang setelah lampu merah. Jadi begini kejadiannya.. saya di berhentikan oleh pak polisi dan saya berhenti. Lalu beliau menanyakan kepada saya surat – surat kepada saya.Saya bilang pak kok gk ada pemberitahuan plang nya ya pak.?Si polisi menjawab ada kok.Jelas” saya tidak lihat ada nya plang ada razia..lalu saya tanyakan kembali pak ada surat tugas nya? Menurut peraturan pemerintah kan harus ada surat tugas nya jika melakukan razia.nah si bapak polisi nya kesal dan marah.dia bilang kamu siapa??? Kamu bukan provost nanya” surat tugas lalu motor saya di dorong hingga terjatuh.Saya tanya lgi dong. Oh jdi begini ya pak polisi ? Kata nya melindungi mengayomi ?? Saya kan cuma tanya surat tugas kenapa dia sampai kesal?? Akhir nya polisi yang mendorong saya pergi meninggalkan saya.lalu datang lah komandan nya saya tanyakan kembali pak ada surat tugasnya? Si bapak polisi nya menjawab ada sama saya.lalu saya tnya kembali boleh sya lihat pak?Ada..cuma ada ada ada dan ada tapi si bapak polisi tidak bisa menunjukan surat tugasnya.akhir nya gk pke lama si komandan langsung menulis surat tilang nya.. yah dri pada ngeluarin 50ribu buat mereka lebih baik ikut sidang deh.. mohon kepada bapak polisi jika melakukan razia lebih baik lagi pak.Saya ini rakyat kecil bukan maling bukan rampok. Jangan seenak nya melakukan tindakan.. apa karna bapak polisi jadi bisa berbuat seperti itu?.. mudah”an cuma saya aja yg di perlakukan seperti itu. Jgn smpe ada korban lgi.. inti dri cerita nya si polisi di tanya baik” surat tugas nya malah marah dan bertindak tidak sopan.. Jadi pelajaran saja .Oh ia buat kalian semua saya kasih tau nih : Menurut Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 1993 . Pasal 13 Petugas kepolisian harus menunjukan surat tugas untuk melakukan razia rutin . Pasal 15 Wajib memasang papan bertuliskan sedang ada razia .Nah ingat jika ada razia sebaiknya kalian tnya ke petugas PP No 42 tahun 1993 pasal 13 & 15 . Jadi jika ada petugas kepolisian yg sedang merazia tetapi tidak bsa menunjukan surat tugas atau pun papan utk razia.. berarti itu tidak sah bsa di laporkan….saya disni cuma mau tau surat tugas, emang salah?terlepas dari lengkap atau tidak nya surat” kendaraan saya,sya dsini cuma mau tau surat tugas dan ini razia resmi atau seperti apa.dari tindakan sang petugas yang di tanya ada surat tugas atau tidak saja sudah ngeles terus apakah itu tidak menjadi suatu pertanyaan? memang surat lengkap dan sim akan lewat tapi permasalahan diatas hanya seberapa lengkap polisi punya surat tugas, kita dituntut untuk punya segala kelengkapan surat dll akan tetapi buat sim saja “sulit”.saya tidak menyalahkan razia nya tetapi jika pengendara bertanya surat tugas sang polisi dan polisi menunjukan bukan kah akan terlihat lebih jelas dan terbuka?think smart
Source : Facebook
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masyarakat berhak meminta surat tugas yang didalamnya berisi tentang :
alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Jadi mulai sekarang kalau bertemu dengan razia polisi sangat diperbolehkan untuk meminta surat tugas yang menerangkan kalau razia yang dilakukan adalah resmi. Punya pengalaman serupa? Berikan komentarmu!
sumber : http://ift.tt/1MyATdA
from Berita Trending Indonesia http://ift.tt/1Rc8UWz
SADIISS.. Ditanya Surat Razia, Polisi Dorong Pemotor Sampai Jatuh Hingga ... - Resep Masakan, Tips Sehat, Berita Popular Indonesia