-->
Rabu, 06 April 2016

Khusus Wanita: Ketika Haid Ternyata Wanita Diperboleh Melakukan 4 Hal Berikut!!!

TERKADANG kita merasa, sebagai seorang perempuan banyak sekali aturan-aturan yang terlalu mengikat, sehingga sulit untuk bergerak. Apalagi bagi perempuan yang sedang masa haid dan nifas, banyak sekali larangan yang harus dijauhi. Ini sungguh membuat hati seorang perempuan, yang tak bisa berpikir dengan jernih, merasa tak nyaman. Padahal, ada pula hal-hal baik yang bisa ia lakukan.


Kita menganggap bahwa ketika berada di masa haid dan nifas, kedekatan dengan Allah SWT berkurang. Mengapa? Sebab, kita menganggap adanya larangan yang tidak membolehkan seorang perempuan haid dan nifas shalat dan mengaji, misalnya, membuat kesempatan untuk dekat dengan Allah menjadi terhambat. Benarkah pemikiran demikian itu?

Ketahuilah, wahai perempuan muslimah, Allah SWT mengatur dengan baik aturan-aturan yang dibuat-Nya. Aturan tersebut tidak akan merugikan diri kita. Cobalah lihat sisi lain dari aturan tersebut. Ada aturan yang membolehkan bagi perempuan untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya akan selalu mendekatkan kita kepada-Nya. Apa sajakah itu?

Hal-hal berikut boleh dikerjakan perempuan haid dan nifas.
1. Berhubungan selain di vaginanya, karena Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakan apa saja oleh kalian kecuali nikah (hubungan suami istri).” Tetapi ingat! Allah SWT & Rasullullah SAW mengutuk keras seorang seuami yang berhubungan badan dengan istri melalui lubang dubur sebagaimana Firman Allah dalam Surat ayat 80 - 81 &Hadits Rasulullah SAW berikut ini.

لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81)
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166)
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.  (QS. Asy Syu’aro: 165-166)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth,
ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا
Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

2. Dzikir kepada Allah Ta’ala, sebab tidak ada larangan dari Allah Ta’ala, dan Rasulullah SAW.

3. Ihram, wukuf di Arafah dan seluruh ibadah haji dan umrah kecuali Thawaf di Baitullah, maka tidak halal bagi perempuan haid dan nifas kecuali setelah suci dan mandi. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakan apa yang dikerjakan orang yang berhaji, namun engkau jangan thawaf di Baitullah hingga engkau suci,” (Muttafaq alaih).

4. Makan, minum bersama perempuan haid dan nifas, karena dalil-dalil berikut:

a. Ucapan Aisyah RA, “Ketika aku haid, aku minum kemudian aku memberikan gelas kepada Rasulullah SAW kemudian beliau meletakkan mulutnya di mulut gelas tersebut dan minum daripadanya,” (Diriwayatkan Muslim).

b. Ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, “Aku pernah bertanya kepada Rasullah SAW tentang makan bersama perempuan haid, kemudian beliau bersabda, ‘Makanlah bersamanya’".


Khusus Wanita: Ketika Haid Ternyata Wanita Diperboleh Melakukan 4 Hal Berikut!!! - Resep Masakan, Resep Kue Kering, Resep Kue Basah

Baca Juga Resep Lainnya di Bawah Ini:

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+