-->
Rabu, 06 April 2016

MUSLIM WAJIB BACA ; INILAH HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN PENZINA DAN TIDAK PERAWAN DALAM ISLAM.., | Resep Masakan



Hukum Menikah dengan Wanita Tak Perawan Karena 2ina. Saat malam pertama perkawinan anda menjumpai istri tak perawan, apa tanggapan anda? Marah serta kecewa itu tentu. Namun tunggulah dahulu, adakalanya ketidakperawanan disebabkan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, berolahraga, dipe**osa. Namun banyak pula karena sebab pernah berbuat zina dengan pacar atau siapa saja. Bagaimana hukum pernikahan wanita pezina, apakah sah? Perlukah diulangi?

Ada dua kelompok wanita yg tidak perawan, yakni lantaran berstatus janda atau pernah berzina. Namun yang kita ulas yaitu arti yang ke-2.
Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah ber2ina atau telah tak perawan lagi akibat pergaulan bebas?
Sebagai orang beriman, janganlah menganggap enteng dosa dari perbuatan zina. Jagalah diri serta keluarga supaya tak jatuh pada dosa itu. Serta, untuk mereka yang pernah jatuh serta khilaf lakukan dosa besar itu, cepatlah bertaubat pada Allah. Beberapa ulama tidak sama pendapat tentang hukum menikah dengan pe2ina sebelumnya bertaubat.


Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, serta Syafii memiliki pendapat, bisa menikah dengan pe2ina sebelum dia bertaubat, namun hukumnya makruh. Sedang Mazhab Hambali memiliki pendapat, haram hukumnya menikah dengan pe2ina sebelum ia bertobat.

 " Lelaki yang ber2ina tak mengawini melainkan perempuan yang ber2ina atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang ber2ina tak dikawini melainkan oleh lelaki yang ber2ina atau lelaki musyrik, serta yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang


Mukmin. " (QS an-Nur 24 : 3). Jumhur ulama menyampaikan, yang disebut kata nikah dalam ayat diatas yaitu 2inatersebut.

Ini bermakna, seorang pe2ina tidak akan ber2ina terkecuali dengan pe2ina seperti dianya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyampaikan, ayat ini adalah kabar dari Allah, seorang pezina tidak akan ber2ina kecuali dengan pe2ina atau orang musyrik. Dalam pengertian, tidak akan ada yang ingin ikuti kemauannya untuk ber2ina terkecuali pe2ina.

Ada pula yang memiliki pendapat, ayat ini mansukh atau dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan kawinkanlah beberapa orang yang sedirian diantara anda. ’’ (QS an-Nur 24 : 32). Ayat ini tak membedakan orang yang sendirian itu, apakah telah pernah ber2ina atau belum. Hingga orang yang pernah ber2ina, baik lelaki ataupun wanita, termasuk juga kelompok orang sendirian yang diperintahkan untuk dinikahkan.

Namun butuh dipahami, larangan untuk menikah dengan pe2ina itu yaitu bila 2inanya itu di ketahui umum atau orang yang ingin menikah dengannya itu tahu ia pernah ber2ina serta belum bertaubat. Sedang bila orang yang menikah itu tidak tahu orang yang ingin dinikahinya pernah ber2ina, nikahnya sah.

Sepanjang orang yang menikah dengan orang yang pernah ber2ina itu, baik lelaki ataupun wanita, tak tahu pasangannya itu pernah ber2ina maka nikahnya sah. Demikian halnya, bila di ketahui orang yang pernah ber2ina itu sudah bertobat serta kembali pada jalan Allah, boleh dan sah menikah dengannya.

Sedang untuk lelaki dan wanita yang pernah ber2ina, jadi setelah bertaubat hendaklah ia menutupi aib yang pernah dia kerjakan serta tak memberitahukannya pada pasangannya lantaran Allah sudah menutupi aibnya. Adapun bagi perantara, bila ia tahu orang yang pernah ber2ina itu telah bertaubat, sebaiknya ia tak memberitahukan pada pasangannya.

Kami memohon taufiq bagi semuanya. Demikian Wallahu A’lam.
sumber;www.syurgawi

from Berita Trending Indonesia http://ift.tt/1XgUvsS
MUSLIM WAJIB BACA ; INILAH HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN PENZINA DAN TIDAK PERAWAN DALAM ISLAM.., - Resep Masakan, Tips Sehat, Berita Popular Indonesia

Baca Juga Resep Lainnya di Bawah Ini:

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+