Nikah itu ibadah,sehingga tata caranya pun diatur oleh agama, pernikahan yang tidak sesuai syariat agama walau sah secara negara tetap mereka dihitung melakukan perzinaan jika berhubungan badan.
Seorang muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, sebab istri harus taat kepada suami sebagai pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini, adalah proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam. Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk ke dalam agama mereka.
Jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin menjadi terbonsai. Terkurung. Tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah yang menyejarah.
“Wanita Muslim yang melanggar ketentuan ini,” tulis Drs Muhammad Thalib menerangkan pernikahan beda agama, “berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah.”
“Hubungan seksual yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami, “dinilai sebagai perbuatan zina.” Sebab hubungan badannya dihukumi zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina. “Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.”
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut, kecintaan kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni neraka lain. Kekal.
Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.
Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.
Wallahu a’lam